Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
Komisi XI DPR merekomendasikan agar tahun depan Undang-Undang Desa harus sudah dipenuhi dengan memberikan 10 persen transfer ke daerah. “Bagaimanapun juga pemerintah harus bisa memenuhi harapan masyarakat desa. Kami akan memperjuangkan alokasi dana desa tahun ini yang dianggarkan pemerintah dalam RABPN-P 2015 sebesar Rp.20 triliun untuk bisa ditingkatkan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.” kata anggota Komisi XI DPR Haerul Saleh, saat kunjungan kerja spesifik ke NTB, Jumat (30/1) lalu.
Anggota Dewan asal Dapil Sulawesi Tenggara ini merasa prihatin dengan belum terealisasi dana desa dari transfer daerah, “ Sebagaimana diketahui bahwa proses pembentukan UU Desa telah memakan waktu selama 7 tahun, melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemerintah dan DPR serta menghabiskan energi yang tidak sedikit begitupun dana yang dikeluarkan oleh negara. Tetapi ketika Rancangan UU Desa ini disahkan menjadi Undang-undang, pemerintah tidak melaksanakan amanah undang-undang ini,” ungkap Haerul.
Menurut Haerul, dana desa dalam APBN di tahun 2015 sebesar Rp.9 triliun kemudian meningkat menjadi Rp. 20 triliun pada RAPBN-P 2015, berarti ada peningkatan Rp.11 triliun, namun tetap saja belum memenuhi amanah konstitusi dan janji Presiden Jokowi pada saat kampenye Pilpres.
Idealnya RAPBN-P yang diajukan pemerintah ini harus bersinergi dengan visi-misi Presiden Jokowi pada saat kampanye. Seharusnya dalam RAPBN-P yang diajukan lebih fokus pada program yang langsung menyentuh kepada masyarakat terbawah yakni masyarakat desa.
Seperti diketahui bahwa dalam RAPBN-P yang diajukan banyak anggaran yang belum jelas digelontorkan untuk apa, bisa kita ambil contoh misalnya alokasi PMN kepada BUMN yang luar biasa besar persentase yang akan disalurkan, tetapi dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan tidak mengurai secara jelas apa, untuk apa, dan impact terhadap kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Seharusnya alokasi anggaran itu di prioritaskan pada program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat desa, apalagi alokasi dana desa merupakan hal nyata dan jelas tercantum dan merupakan amanah konstitusi. Pengabaian pemerintah akan hal ini memberi kesan pengingkaran konstitusi yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini pengingkaran terhadap Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
" Kami dari Fraksi Partai Gerindra dengan tegas akan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa bahwa alokasi dana desa yang akan disalurkan pemerintah melalui pembahasan APBN-P 2015 ini harus sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang juga tak kalah penting merupakan visi dan misi Presiden Jokowi pada saat kampanye bisa terwujud. Yakni setiap desa mendapat bantuan alokasi dana desa sebesar 1,4 Miliyar. ADD ini juga merupakan harapan besar masyarakat desa khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara yang kami himpun pada saat Reses," tutup Haerul Saleh. (spy), foto : supriyanto/parle/hr.